Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Dalam rekaman tersebut, sebuah mobil berpelat merah dengan nomor polisi S-1814-EP terlihat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Kejanggalan muncul karena mobil tersebut menggunakan pelat nomor berwarna hitam saat mengisi BBM bersubsidi.
Berdasarkan data kepemilikan kendaraan, nomor polisi S-1814-EP terdaftar sebagai alokasi untuk kendaraan dinas milik Pemkab Tuban. Penggunaan pelat hitam pada kendaraan berpelat merah ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU agar dapat membeli Pertalite, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan non-pemerintah atau non-subsidi.
Respons Pejabat Tuban
Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan detail mengenai unit kendaraan dinas mana yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan mengubah identitas kendaraan dinas merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka,” ujar Budi Wiyana, seperti dikutip dari detikJatim, Jumat (13/2/2026).
Tindakan Hukum
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban, AKBP Alaiddin, menegaskan bahwa mengubah atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki konsekuensi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini,” tegas Alaiddin.






