Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras pernah memerintahkan pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meskipun pernah mengalami kegagalan pada tahun 2018. Nadiem menegaskan bahwa yang ia minta untuk dilanjutkan adalah rekomendasi terkait penyediaan paket pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Bantahan Nadiem di Sidang Pengadilan Tipikor
Bantahan ini disampaikan Nadiem saat menanggapi keterangan mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Awalnya, Nadiem mengklarifikasi pemahaman Hamid mengenai frasa ‘go ahead’ yang pernah diucapkannya.
“Waktu saya tanya bilang go ahead yang dimaksudkan saya itu ‘go ahead‘ hanya dengan Chrome atau go ahead dengan Chrome, sebagian besar Chrome tapi juga ada laptop Windows-nya?” tanya Nadiem kepada Hamid.
Hamid menjawab, “Yang saya tangkap itu dengan Chromebook.” Nadiem kemudian menimpali, “Walaupun rekomendasinya ini ya.” Hamid membenarkan, “Iya, karena kan sebagian besar itu kan Chromebook, jadi saya menganggap bahwa itu lah yang direkomendasi.”
Nadiem kembali mendalami pemahaman Hamid terkait ucapan ‘go ahead‘ tersebut. “Jadi Bapak menganggap karena kebanyakan Chrome tidak semuanya Chrome, bahwa itu adalah go ahead dengan Chromebook?” tanya Nadiem. “Iya,” jawab Hamid. “Bapak masih yakin bahwa yang saya bilang go ahead Chromebook bukan go ahead saja?” tanya Nadiem. “Seingat saya go ahead dengan Chromebook,” jawab Hamid.
Klarifikasi Makna ‘Go Ahead’ dan Perintah Pembelian Laptop
Di titik inilah, Nadiem membantah interpretasi Hamid. Ia menjelaskan bahwa ‘go ahead‘ yang ia maksudkan bukanlah terkait Chromebook secara spesifik. “Satu hal adalah yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan, presentasi itu menghendak suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya mau bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem juga membantah telah menyuruh pembelian laptop. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah apa pun terkait pembelian perangkat tersebut. “Yang kedua adalah saya sama seperti Pak Hamid juga tidak pernah menerima laporan mengenai apa uji pilot yang terjadi sebelumnya sampai kasus ini dimulai. Saya tidak pernah dalam proses ini tadi ada perkataan mengenai menyuruh membeli laptop atau apa, saya tidak pernah menyuruh itu dan tidak pernah melakukan perintah apa pun dalam pembelian laptop,” tegas Nadiem.
Sebelumnya, Hamid Muhammad menyatakan bahwa Nadiem meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meskipun pengadaan serupa pernah gagal pada 2018. Hamid menilai Chromebook tidak cocok untuk program Kemendikbudristek.
Rekomendasi Paket Pengadaan dan Manfaat Chrome OS
Terpisah, Nadiem menyatakan bahwa persetujuannya tidak bersifat eksklusif untuk Chrome. Ia menjelaskan rekomendasi dalam paket pengadaan tersebut mencakup perangkat Chrome dan Windows. “Alhamdulillah hari ini terbukti bahwa yang saya persetujui itu adalah bukan eksklusif chrome tapi ternyata Chrome dan Windows. Kombinasi di mana kebanyakan Chrome, itulah dimana itu adalah dua-duanya Chromebook dan Windows,” jelas Nadiem.
Nadiem berpendapat bahwa pemilihan Chrome OS justru berpotensi menurunkan harga laptop dan membawa berbagai manfaat. “Dan beliau juga menyebut integritas saya sangat tinggi. Dan Alhamdulillah salah satu saksinya menyebut bahwa keputusan untuk memilih Chrome OS yang gratis justru menurunkan harga daripada laptop bukan malah meningkatkan harganya,” ujar Nadiem.
Ia menambahkan, “Dan juga saksi juga menyebut bahwa berbagai banyak benefit daripada penggunaan Chrome yaitu kontrol terpusat, menghindari pornografi, memblokir konten negatif seperti judi online, pornografi.”
Kesaksian Hamid Muhammad Mengenai Uji Coba Chromebook
Hamid Muhammad sebelumnya memaparkan bahwa uji coba Chromebook mengalami kegagalan akibat keterbatasan jaringan listrik dan internet, serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang ada. Ia menyebutkan bahwa informasi kegagalan tersebut telah disampaikan kepada Tim Wartek, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Jaksa kemudian menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem. Hamid menyatakan tidak ada tanya jawab dalam rapat yang dimaksud. “Apakah dari Bapelitbang menyampaikan kepada Menteri bahwa kita pernah mengadakan pengadaan laptop atau Chromebook di tahun 2018 dan gagal?” tanya jaksa. “Tidak ada tanya jawab di situ, Pak,” jawab Hamid.
Jaksa kembali mendesak, “Tidak ada tanya-jawab. Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan ‘Go ahead‘, ‘Go ahead with Chromebook‘. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?” “Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu,” jawab Hamid.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






