Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Ia menilai pemahaman publik mengenai putusan MK tersebut kerap keliru.
Penjelasan Mengenai Status Polri dan ASN
Rullyandi menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ia mengingatkan bahwa Polri sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, yang dalam Undang-Undang Kepegawaian Tahun 1999 disebut sebagai pegawai negeri.
“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” ujar Rullyandi.
Perubahan undang-undang kemudian menjadikan Polri sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Rullyandi menjelaskan bahwa Presiden merupakan pemimpin tertinggi ASN. Oleh karena itu, penandatanganan Surat Keputusan (SK) untuk jabatan eselon I, termasuk bagi perwira tinggi Polri, dilakukan oleh Presiden.
“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada anggapan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil eselon I, maka hal tersebut dianggap mencederai konstitusi, khususnya Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Penerbitan SK untuk jabatan sekjen, dirjen, atau irjen atas nama Presiden dianggap sah.
Larangan Politik Praktis dalam UU Polri
Menurut Rullyandi, Undang-Undang Polri hanya melarang penugasan anggota Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Untuk jabatan-jabatan politik praktis, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang kerap dijadikan dasar penolakan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, menurut Rullyandi, sejatinya bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.
“Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” tuturnya.
Jabatan-jabatan politik praktis yang dimaksud meliputi menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), serta anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Interpretasi Putusan MK dan Peraturan Kapolri
Rullyandi menegaskan bahwa amar putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa putusan MK harus dipahami secara menyeluruh. Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan anggota Polri aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diperbolehkan Kapolri untuk mengatur tata cara penugasannya melalui Peraturan Kapolri (Perpol).
“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
“Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambung dia.
Desain Final Reformasi Kelembagaan Polri
Rullyandi menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pasca-1998. Desain ini telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa mengembalikan Polri di bawah kementerian akan menjadi kemunduran bagi reformasi dan tuntutan demokrasi yang diperjuangkan pada 1998.






