Jumat, 30 Januari 2026. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah yang dilanda bencana alam. Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada infrastruktur fisik tetapi juga pada berbagai aspek layanan negara.
Dampak Luas Bencana pada Layanan Publik
Layanan publik esensial seperti pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, serta keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan maupun masyarakat mengalami gangguan signifikan akibat bencana. Kondisi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah.
Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Menyikapi situasi tersebut, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam struktur satuan tugas ini, Kementerian PANRB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.
Fokus KemenPAN-RB dalam Pemulihan Tata Kelola
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menjelaskan fokus kementeriannya dalam kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Bidang Tata Kelola. “Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana,” ujar Purwadi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Lima Pilar Dukungan Pemulihan Fungsi Pemerintahan
Purwadi memaparkan lima pilar utama yang menjadi landasan dukungan pemulihan fungsi pemerintahan:
- Aktivasi Penyelenggaraan Pemerintahan: Meliputi fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberian diskresi administratif kepada kepala daerah serta pimpinan instansi.
- Penyelamatan Dokumen dan Data: Fasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.
- Konsolidasi Aparatur: Mobilisasi dan penugasan ASN lintas instansi/wilayah di daerah bencana, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir/KKN.
- Pemulihan Sarana Pendukung: Penyediaan sarana dan prasarana kerja darurat, termasuk kantor sementara/mobile, peralatan IT, serta jaringan komunikasi dan listrik darurat.
- Pengaturan Kembali Tugas dan Prioritas: Penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.
Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Pemulihan
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya kantor pemerintahan di daerah terdampak bencana segera aktif kembali untuk melayani masyarakat. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melibatkan para taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu pembersihan kantor dan pendampingan aktivasi sistem bagi ASN di wilayah bencana.
“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena kolaborasi antar instansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah di wilayah pascabencana,” tutur Bima Arya.
Kerusakan Arsip Capai 90 Persen di Daerah Terdampak
Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, mengungkapkan bahwa timnya telah diterjunkan ke wilayah terdampak bencana dan bekerja sama dengan instansi lain. Ia mencatat bahwa kerusakan arsip pemerintah daerah yang terdampak bencana mencapai 90%. Program ANRI meliputi pendampingan, pendataan kerusakan arsip pascabencana, serta pemetaan arsip vital.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1).






