Berita

Pemerintah Wajibkan Restoran dan Kafe Bayar Royalti Lagu, Ini Alasannya

Advertisement

Pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan pelaku usaha di ruang publik komersial, seperti restoran, hotel, dan kafe, untuk membayar royalti atas lagu dan musik yang diputar. Aturan ini tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. “Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hermansyah menekankan bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Mekanisme Pembayaran Royalti yang Mudah dan Transparan

LMKN, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional, bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta. LMK nantinya akan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak yang karyanya digunakan.

Advertisement

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

Penguatan Regulasi dan Imbauan Kepatuhan

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.

Melalui penerbitan surat edaran ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Advertisement