Berita

Pemotor Ngamuk Tusuk Pengendara Lain di Jagakarsa, Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisement

JAKARTA – Seorang pengendara motor berinisial JA (33) terancam hukuman penjara setelah melakukan penusukan terhadap pengendara lain yang menegurnya karena merokok saat berkendara di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Senin (19/1/2026). Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat langsung melarikan diri setelah menusuk korban menggunakan obeng. Pelaku baru menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1), tiga hari setelah kejadian.

Saat kejadian, pelaku yang diduga mengenakan atribut ojek online (ojol) sedang mengendarai motornya di tengah kemacetan. Korban kemudian menegur pelaku karena merokok sambil berkendara. Diduga tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian membuka jok motornya dan mengejar korban, lalu menusuknya dua kali dengan obeng.

Kronologi Penusukan

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja.

“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” kata Nurma, Jumat (23/1).

Korban kemudian menegur pelaku, namun pelaku justru marah dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau. “Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” bebernya.

Advertisement

Pelaku kemudian mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban. “Dengan adanya kejadian tersebut, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Pelaku JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.

Advertisement