Selebriti

Pengacara Ammar Zoni Desak Asesmen Ulang Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli

Advertisement

JAKARTA – Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan pandangan dari sisi keilmuan.

Fokus pada Asesmen Terdakwa

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa jalannya persidangan semakin menunjukkan kejelasan fakta hukum. Menurutnya, keterangan saksi ahli memperkuat argumen bahwa barang bukti dalam perkara narkotika harus terbukti secara langsung melekat pada terdakwa. Selain itu, asesmen terhadap terdakwa juga dinilai krusial.

“Kalau kita lihat persidangan makin terang benderang. Dari keterangan ahli tadi, barang bukti harus melekat sama orangnya dan ahli juga sudah mengatakan bahwa memang harus dilakukan asesmen,” ujar Jon Mathias di PN Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Jon Mathias mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan asesmen sejak awal persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut demi menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap kliennya.

“Kita minta supaya Ammar diasesmen,” tegasnya.

Keterangan Ahli Psikiater dan Kerentanan Pengguna Narkoba

Lebih lanjut, Jon menjelaskan bahwa keterangan saksi ahli psikiater dalam sidang menguatkan dugaan bahwa Ammar Zoni merupakan seorang pecandu yang memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan kerentanan pengguna narkotika untuk kembali terjerumus dalam perbuatan negatif.

“Ahli psikiater tadi menjelaskan bahwa pecandu itu sudah ada gangguan kejiwaan. Dan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, peredaran narkotika itu 70 sampai 75 persen membuat orang rentan melakukan perbuatan negatif seperti pemakaian barang terlarang,” katanya.

Advertisement

Kritik Proses Penyidikan

Dalam sidang tersebut, total empat saksi ahli telah memberikan keterangan. Jon Mathias menyebutkan masih akan ada saksi ahli lain yang dihadirkan, termasuk yang berkaitan dengan manajemen penyidikan dan manajemen lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Jon menambahkan, persoalan utama yang disoroti adalah tidak dilakukannya asesmen sejak tahap awal penyidikan, padahal hal tersebut diwajibkan oleh undang-undang. Ia mengkritik proses tersebut.

“Yang jadi kendala, seperti disampaikan Yang Mulia Hakim, asesmen ini tidak pernah dilakukan dari penyidik awal. Padahal itu wajib. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara, kalau tidak ada asesmen, berkas dikembalikan dan tidak langsung di-P21-kan,” kata Jon.

Harapan Keluarga

Sementara itu, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku bersyukur dengan kehadiran para saksi ahli yang telah memberikan penjelasan dalam persidangan.

“Alhamdulillah tadi saksi ahli sudah datang dan menjelaskan semuanya. Buat kita masyarakat biasa yang gak terlalu paham hukum, tadi yang paling aku highlight memang asesmen itu harus ada,” ujar Aditya.

“Tadi Pak Hakim dan Yang Mulia Hakim Ketua juga sudah oke sebetulnya harus ada asesmen. Cuma kenapa tidak bisa dijalankan, ya I don’t know,” tutupnya.

Advertisement