Berita

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso, Tegaskan Kepemimpinan SOKSI Misbakhun Sah

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya secara meyakinkan.

Putusan Pengadilan

Gugatan perkara dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026. Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Rejeki Marsinta dalam amar putusannya menegaskan tiga hal pokok. Pertama, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Ketiga, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 271.000. Sebelum perkara ini disidangkan, majelis hakim telah mengupayakan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Namun, hakim mediator Fitra Renaldo melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan pada 14 Juli 2025, sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022, yang memungkinkan pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Advertisement

Penegasan Pemerintah dan Golkar

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah menegaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi SOKSI. Ia memastikan bahwa pemerintah hanya mengakui satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun. Pernyataan ini disampaikan saat Supratman menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, juga menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menolak pihak lain yang berupaya mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, Golkar tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.

“SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” kata Fahd beberapa waktu lalu.

Advertisement