Berita

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Pembakaran Kios Kalibata, Perburuan Tersangka Lain Berlanjut

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Perkembangan Kasus

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya baru berhasil mengamankan dua tersangka. “Baru dua kami amankan dan masih kami kembangkan,” ujar Kombes Iman kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).

Ia menambahkan bahwa timnya tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat dapat dibawa ke meja hukum. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka yang lainnya. Mohon waktu nanti kami akan segera informasikan,” tegasnya.

Konteks Insiden

Peristiwa pembakaran kios di Kalibata ini terjadi pada Kamis (11/12) malam. Insiden tersebut diduga dipicu oleh tewasnya dua orang debt collector di lokasi yang sama. Kematian kedua debt collector ini kemudian memicu reaksi yang berujung pada pembakaran kios.

Advertisement

Tindakan Terhadap Anggota Polri

Terkait insiden tewasnya debt collector, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Sidang etik terhadap keenam anggota tersebut telah digelar.

Hasil sidang etik memutuskan dua anggota dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, pada Rabu (17/12).

Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota ini dinilai berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian (matel).

Advertisement