Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Senin (12/1/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor terkait materi stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penghasutan dan penistaan agama.
Pemeriksaan Pelapor dan Ahli
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya juga terus meminta keterangan dari para ahli. Hal ini dilakukan untuk mengkonstruksikan batasan-batasan kebebasan berekspresi dan seni di ruang publik, serta kaitannya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Hari ini kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor. Kemudian kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli, bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” ujar Kombes Iman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Iman menekankan bahwa kehadiran ahli sangat penting demi menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keseimbangan dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bahwa kebebasan berekspresi serta ruang seni dapat berjalan secara beradab.
“Itu terus kami lakukan juga, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan untuk menghadirkan rasa aman, begitupun juga menghadirkan kepastian bahwa kebebasan berekspresi ini atau ruang seni ini juga menjadi sebuah ruang seni yang beradab,” jelasnya.
Pengumpulan Alat Bukti dan Transparansi
Selain keterangan dari pelapor dan ahli, penyidik Polda Metro Jaya juga terus berupaya mengumpulkan alat bukti lain yang relevan dengan kasus ini. Kombes Iman menjamin bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan berimbang.
“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang,” tuturnya.
Menyinggung mengenai permintaan keterangan terhadap Pandji Pragiwaksono sebagai pihak terlapor, Iman menyatakan bahwa semua pihak yang terkait dengan peristiwa hukum ini akan dimintai keterangan.
“Semua yang berkaitan dengan peristiwa hukum akan kami mintakan keterangan,” pungkasnya.
Detail Laporan
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh materi stand-up comedy ‘Mens Rea’ yang dinilai oleh pelapor dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan bangsa. Pelapor terdiri dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Menurut kami, beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan respons.






