Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus perjudian online (judol) sepanjang tahun 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 744 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Capaian Kinerja Dittipidsiber Bareskrim Polri
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin memaparkan bahwa dari 664 kasus yang ditangani, total terdapat 744 tersangka. “Ada 664 kasus yang kita tangani dengan jumlah tersangka 744 tersangka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang intensif serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain penindakan, Bareskrim juga berhasil menyita aset senilai ratusan miliar rupiah.
Penyitaan Aset dan Upaya Pemblokiran Situs
Sepanjang tahun 2025, Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya dengan total nilai Rp 286.256.178.904. “Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp 286.256.178.904,” ungkap Nunung.
Lebih lanjut, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga proaktif mengajukan pemblokiran situs-situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 231.517 situs telah diajukan untuk diblokir.
Selain upaya penindakan dan pemblokiran, kegiatan preventif juga gencar dilakukan. “Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan,” imbuh Nunung.
(Simak juga Video: Momen Polisi Gerebek-Tangkap Tersangka Jaringan Judol Skala Internasional)






