Berita

Pria Berjaket Ojol Ditangkap Bawa 3 Bungkus Sabu di SPBU Mampang

Advertisement

Jakarta – Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus AP (35), seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol). AP ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah area pom bensin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap AP berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Mampang Prapatan.

Tim dari Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. “Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP,” ujar Eko Hadi kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).

Barang Bukti dan Pengembangan

Saat dilakukan penangkapan, AP kedapatan membawa dua bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu. Berdasarkan temuan awal ini, tim kepolisian melanjutkan penggeledahan di tempat kos AP yang berlokasi di Jalan Pesing Koneng, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Advertisement

Dalam penggeledahan di kos tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba. “Dan diamankan satu bungkus narkotika jenis sabu,” tambah Eko Hadi, sehingga total barang bukti yang ditemukan menjadi tiga bungkusan sabu.

Lebih lanjut, Eko Hadi memastikan bahwa pihaknya akan melakukan interogasi terhadap AP untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba lainnya. Saat ini, AP diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut. “(Perannya) pengedar,” tegas Eko Hadi.

Advertisement