Berita

Respons Laporan Warga Via 110, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Cinere Depok

Advertisement

Keberadaan toko minuman keras (miras) ilegal di kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, meresahkan warga. Laporan warga melalui call center Polri 110 mendorong jajaran Polsek Cinere untuk segera melakukan penindakan.

Penindakan Berawal dari Laporan Warga

Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keresahan terkait peredaran miras ilegal. “Kami menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya keresahan warga akan peredaran miras ilegal. Saya bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Chairul Saleh pada Jumat (9/1/2026).

Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin resmi. Penjualan miras tersebut diketahui dilakukan dari rumah yang berada di tengah permukiman warga, serta ada laporan mengenai warung jamu yang turut menjual miras.

Ratusan Botol Miras Disita

Dalam operasi penggeledahan, tim Polsek Cinere berhasil menemukan dan menyita sebanyak 180 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Seluruh botol miras tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Advertisement

Komitmen Berantas Miras Ilegal

Kompol Chairul Saleh menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan wilayah Cinere dan Limo tetap kondusif. Ia mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan melalui jalur resmi kepolisian.

“Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kami pastikan setiap aduan melalui 110 akan kami tindak lanjuti demi keamanan bersama,” tegasnya.

Saat ini, ratusan botol miras yang disita telah dibawa ke Mapolsek Cinere untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement