Selebriti

Richard Lee Belum Ditahan Meski Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Ungkap Alasannya

Advertisement

Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee, meskipun ia telah menjalani pemeriksaan intensif dengan 73 pertanyaan terkait laporan Doktif. Status tersangka telah disematkan pada Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Alasan Belum Dilakukan Penahanan

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena Richard Lee dinilai masih kooperatif selama proses pemeriksaan. “Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Pemeriksaan Dihentikan Karena Kondisi Kesehatan

Richard Lee sendiri mengaku merasa kurang enak badan setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih delapan jam. Pemeriksaan terpaksa dihentikan sebelum seluruh 85 pertanyaan dari penyidik tuntas terjawab. Ia tiba di Polda Metro Jaya sejak siang dan tampak kelelahan menghadapi pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.

“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” jelas Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Menyaksikan kondisi kliennya yang mulai menurun, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan kepada penyidik untuk menghentikan pemeriksaan sementara. Penyidik akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Advertisement

“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” terangnya.

Kasus yang Menjerat Richard Lee

Kasus yang menjerat dokter Richard Lee kali ini berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Permasalahan ini berawal dari laporan Dokter Detektif alias Doktif. Produk yang dipermasalahkan diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas. Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dilapis dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.

Advertisement