BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengakhiri perkawinan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya melalui putusan perceraian yang dijatuhkan pada Rabu sore, 7 Januari 2026. Perkara dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung ini diumumkan melalui situs resmi pengadilan sekitar pukul 15.00 WIB.
Putusan Perceraian dan Talak Satu
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengonfirmasi putusan tersebut. “Putusan tersebut menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak satu bain sughra,” ujar Wenda Aluwi dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Namun, Wenda menjelaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan.
Hak Asuh Anak: Bersama untuk Zara, Ridwan Kamil untuk Arka
Terkait hak asuh anak, terdapat pembagian yang jelas. Untuk putri sulung mereka, Camillia atau Zara, yang kini telah dewasa dan menetap di Inggris, hak asuhnya dijalankan bersama oleh kedua orang tua.
“Anak, untuk Neng Camillia (Zara) itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama,” ungkap Wenda.
Sementara itu, hak asuh atas putra mereka, Arka, diserahkan sepenuhnya kepada Ridwan Kamil.
Kesepakatan Rahasia dan Pembagian Harta
Lebih lanjut, Wenda Aluwi mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kesepakatan penting antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang tidak diungkapkan ke publik. Pengadilan Agama Bandung memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
“Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menjalankan dan mematuhi apa yang sudah mereka sepakati bersama,” tegasnya.
Mengenai pembagian harta gana-gini, Wenda menyatakan bahwa kesepakatan terkait hal tersebut telah tercapai sebelum gugatan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama.






