Seorang saksi bernama Sutanto, yang menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek, mengaku pernah menerima uang senilai Rp 50 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Uang tersebut diberikan oleh Mulyatsyah, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek.
Pengakuan ini disampaikan Sutanto saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2025. Dalam persidangan yang sama, terdakwa lainnya adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Sutanto, “Pertanyaan saya Pak, di antara dari baik dari Pak Mul, dari Bu Sri, Bapak pernah menerima sesuatu baik dalam bentuk entah hadiah, uang?” Sutanto menjawab, “Saya dari Pak Mul pernah.”
Sutanto menjelaskan bahwa Mulyatsyah tiba-tiba mendatangi rumahnya dan langsung memberikan uang sebesar Rp 50 juta. “Bagaimana? Cerita dulu bapak kok bisa sampai Pak Mul?” tanya jaksa. Sutanto menuturkan, “Ya Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah tapi tidak memberitahu.”
Lebih lanjut, jaksa kembali mendalami, “Memberitahu maksudnya Pak Mul pada saat itu masih ingat tahun berapa Pak? Memberikan sesuatu ke Bapak?” Sutanto menjawab, “Kalau tidak salah tahun 2021 akhir ya. Main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp 50 juta.”
Ketika jaksa mengonfirmasi apakah sumber uang tersebut berasal dari pengadaan Chromebook, Sutanto mengaku tidak mengetahuinya. “Tidak dikasih tahu ini bagi-bagi dari Chromebook Bapak tidak dikasih tahu?” tanya jaksa. “Tidak, tidak,” jawab Sutanto.
Sutanto menyatakan bahwa uang Rp 50 juta tersebut telah dikembalikan kepada Kejaksaan Agung RI. Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook ini disebut telah memperkaya Sutanto sebesar Rp 50 juta. Menanggapi pertanyaan jaksa mengapa uang tersebut tidak dikembalikan kepada Mulyatsyah, Sutanto menjelaskan, “Ya kemarin dari pihak penyidik minta disetorkan.” Jaksa memastikan ketersediaan bukti setor, yang dijawab Sutanto dengan “Ada.”.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan tersebut. Kerugian negara ini, menurut jaksa, berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, terdapat kerugian dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






