Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih krusial dalam sistem Pemilu Indonesia. Menurutnya, ketentuan ini merupakan bagian penting dari upaya penyederhanaan jumlah partai politik di Tanah Air.
Urgensi Penyederhanaan Partai
“Menurut saya urgensinya bahwa ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada karena menurut saya ya artinya juga partai dan fraksi kan belum menentukan, menurut saya harus ada karena ini juga bagian dari penyederhanaan partai,” ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Herman menjelaskan bahwa Indonesia pernah mengalami fase multipartai yang sangat beragam. Namun, seiring waktu, sistem politik mengarah pada penyederhanaan partai seperti yang terlihat saat ini. Ia menambahkan, pertimbangan ini menjadi dasar pandangan partainya.
“Artinya ada banyak pertimbangan, kalaupun toh kemudian alasan utamanya bagi kami adalah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi di mana ambang batas parlemen masih ada namun kemudian ditinjau ulang terhadap besarannya ya nanti besarannya berapa akan ditentukan oleh masing-masing fraksi masing-masing partai di dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas parlemen yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi. Oleh karena itu, perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menentukan ambang batas yang ideal sesuai dengan putusan MK.
“Mahkamah Konstitusi kan sudah memutuskan. Pertama, ambang batas untuk pilpres kan dinolkan, kemudian ambang batas untuk parlemen terlalu tinggi, maka harus dibicarakan ulang terhadap ambang batas yang ideal yang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Herman.
Pandangan Berbeda dari PAN
Pernyataan Herman Khaeron ini berbeda dengan pandangan yang disampaikan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapus. PAN menilai ketentuan ambang batas parlemen selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Eddy menambahkan, dampak dari ambang batas parlemen sangat signifikan. “Karena kita melihat, dengan adanya ambang batas ini, ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ungkapnya.
Menurut Eddy, penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang serupa dengan yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di DPRD, partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung untuk membentuk fraksi gabungan.
“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” tutup Eddy.






