Berita

Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Mulai Jalani Pembacaan Dakwaan

Advertisement

Jakarta – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akhirnya dimulai pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun tersebut.

Pantauan di lokasi, Nadiem Makarim yang mengenakan kemeja hijau muda tampak sehat dan siap menjalani persidangan. Ia menyatakan kondisinya baik meskipun masih dalam masa perawatan pascaoperasi. “Alhamdulillah, walaupun masih dalam perawatan, saya sehat Yang Mulia untuk bisa menghadapi sidang,” ujar Nadiem saat ditanya oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengenai kesehatannya. Ia juga mengonfirmasi bahwa pembantaran yang diberikan kepadanya berlaku hingga hari ini.

Kehadiran orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta istrinya, Franka Franklin, memberikan dukungan moril di ruang sidang. Sejumlah tokoh publik, termasuk aktris Jajang C Noer, Mira Lesmana, Christine Hakim, dan sutradara Riri Riza, juga turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem sempat menyalami ayahnya dan juga para jaksa penuntut umum.

Advertisement

Dua Kali Penundaan

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim ini sejatinya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani masa pembantaran setelah menjalani operasi di rumah sakit. Jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan).

Penundaan kedua terjadi pada Selasa (23/12/2025) karena kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali harus ditunda hingga hari ini.

Advertisement