Berita

Sidang Korupsi Laptop: Hakim Ingatkan Eks Stafsus Nadiem Hindari Jawaban Bertele-tele

Advertisement

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan saksi Fiona Handayani, mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk memberikan jawaban yang lugas dan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Hakim meminta Fiona tidak memberikan keterangan yang melebar.

Aturan Main Tanya Jawab di Persidangan

Fiona dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang yang digelar pada Kamis (5/2/2026) ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Awalnya, Fiona memberikan jawaban yang cukup panjang dan berbelit-belit atas pertanyaan hakim. Menanggapi hal tersebut, hakim anggota Andi Saputra memberikan nasihat mengenai aturan main tanya jawab dalam persidangan.

“Saudara Saksi Fiona Handayani. Jadi, dalam persidangan itu, ada aturan main tanya jawab ya,” ujar hakim anggota, Andi Saputra. “Siap,” jawab Fiona.

Hakim Andi Saputra kemudian memberikan contoh konkret. Ia menjelaskan bahwa jika ditanya mengenai alamat rumah, saksi cukup menyebutkan alamatnya saja. “Jadi, kalau majelis atau pihak nanya alamat rumah Anda di mana, cukup jawab alamat rumah saya di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 20, cukup. Tidak perlu menjelaskan saya di situ tinggal dengan ibu saya, bentuk rumah saya seperti apa, tetangga saya berapa, nggak perlu, nggak perlu, kecuali Anda ditanya lagi,” jelas hakim.

Advertisement

Hakim juga mengibaratkan dengan pertanyaan mengenai makanan gajah. “Kalau ditanya gajah itu makan apa, jawablah cukup makan rumput, tidak perlu sampai rumput itu belinya di pasar A, harganya sekian, karena fluktuasi dunia harga rumput naik, tidak perlu. Jadi simpel sebetulnya,” ujar hakim. “Siap, Yang Mulia,” jawab Fiona.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam kasus ini, jaksa juga telah membacakan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan Ibam. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari perhitungan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Advertisement