Berita

Sidang Nadiem Makarim Gunakan KUHAP Baru, Hakim dan Jaksa Sepakat Terapkan Asas Menguntungkan Terdakwa

Advertisement

Hakim menetapkan bahwa sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara penasihat hukum Nadiem dan jaksa penuntut umum.

Kesepakatan Penggunaan KUHAP Baru

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah terlebih dahulu meminta pendapat dari penasihat hukum Nadiem terkait peralihan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Ini kan ada peralihan sebagaimana kita ketahui, KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pasa tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. 23 Desember juga tidak bisa dihadirkan dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakuknya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026,” ujar hakim Purwanto.

Hakim Purwanto melanjutkan, “Olehnya itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru.”

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya ingin mengikuti ketentuan undang-undang yang paling menguntungkan kliennya. Meskipun pelimpahan perkara ini ke pengadilan dilakukan saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku, jaksa penuntut umum juga menyatakan sepakat untuk menggunakan KUHAP baru.

“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Ari.

Jaksa pun menimpali, “Kami sependapat karena ini berlaku Undang-Undang Hukum Acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru.”

Advertisement

Menyimpulkan hal tersebut, hakim menyatakan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menggunakan KUHAP baru, namun dakwaan tetap mengacu pada pasal yang tercantum dalam surat dakwaan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun Penuntut Umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” tegas hakim Purwanto. Ia menambahkan, “Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa.”

Dua Kali Penundaan Sidang

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), selaku tenaga konsultan. Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, persidangan kembali ditunda karena jaksa menyatakan kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi.

Aturan Peralihan KUHAP Baru

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mengenai proses peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Berikut adalah beberapa ketentuan terkait peralihan tersebut:

  • Pasal 361 huruf a: Perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Pasal 361 huruf b: Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya UU ini tetapi proses penyidikan atau penuntutan belum dimulai, penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU ini.
  • Pasal 361 huruf c: Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, kecuali untuk proses peninjauan kembali yang berlaku ketentuan dalam UU ini.
  • Pasal 361 huruf d: Dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU ini.
Advertisement