Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan pada tahun 2026, memahami dan menyiapkan syarat administrasi untuk pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi langkah krusial. Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Dokumen Administrasi Pendaftaran Nikah
Mengutip dari unggahan resmi Instagram Bimas Islam (@bimasislam), berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin).
- Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan 2×3 sebanyak 5 lembar, beserta softcopy.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat, jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal catin.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali, bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan, bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah).
- Akta kematian, bagi duda/janda karena cerai mati.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama, bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan, bagi anggota TNI/Polri.
- Akta cerai, bagi duda/janda karena cerai hidup.
Informasi Penting Lainnya
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Apabila pendaftaran kurang dari batas waktu tersebut, calon pengantin wajib mendapatkan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai yang disertai alasan yang jelas.
Akad nikah di KUA umumnya dilaksanakan pada hari dan jam kerja, namun atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Setiap calon pengantin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan. Proses pendaftaran nikah kini semakin dimudahkan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Pemberian Buku Nikah
Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah pernikahan. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Apabila terdapat alasan tertentu yang menghalangi penyerahan langsung, buku nikah akan diserahkan pada hari berikutnya atau paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.






