Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Mulyatsyah, mengaku merasa takut kepada staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah menyebut stafsus Nadiem yang ia takuti adalah Fiona Handayani dan buronan Jurist Tan.
Pengakuan ini disampaikan Mulyatsyah saat bertanya kepada Fiona yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mulyatsyah sendiri merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.
“Saudara pernah tahu nggak sebagai SKM (staf khusus menteri) bahwa saya juga pernah menyatakan berhenti dari jabatan kepala balai setelah saya dipindahkan ke Sumatera Barat?” tanya Mulyatsyah kepada Fiona.
“Tidak tahu,” jawab Fiona.
Mulyatsyah kemudian mengungkapkan rasa herannya karena Fiona banyak menjawab tidak tahu. Ia lantas menanyakan apa yang diketahui Fiona terkait isu-isu strategis.
“Jadi apa yang Anda tahu? Tentang kan ada isu-isu strategis,” kata Mulyatsyah.
Fiona menjelaskan bahwa fokus tugasnya bukan pada hal tersebut. Ia menegaskan bahwa urusan kepegawaian bukanlah kompetensinya sebagai stafsus yang menangani isu strategis. “Saya kan bukan fokusnya ke sana, Pak. Itu kan ada jabatan-jabatan kementerian, ada biro SDM, ada tentunya eselon satu Bapak, ada tentunya pihak-pihak yang berkaitan dengan pansel. Saya tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian, Pak. Itu sama sekali bukan merupakan tugas SKM isu-isu strategis, Pak. Tugas saya rapor pendidikan, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan,” jelas Fiona.
Mulyatsyah yang tampak putus asa mengakhiri perdebatannya dengan Fiona. Ia kemudian secara terbuka mengaku takut dan berusaha menghindari Jurist serta Fiona selama menjabat di Kemendikbud.
“Oke secara normatif mungkin begitu, tetapi dalam praktik yang saya tahu selama saya menjabat di Kemendikbud itu, Anda, Fiona, kemudian Jurist Tan itu termasuk adalah SKM yang kita hindari dan kita takuti,” ujar Mulyatsyah.
Fiona tidak terima dengan ucapan Mulyatsyah tersebut. Ia menyatakan bahwa itu hanyalah pendapat pribadi Mulyatsyah dan bukan merupakan penilaian dari semua pihak di Kemendikbud.
“Itu kan pendapat Bapak,” protes Fiona.
“Iya semua orang pejabat juga begitu,” ujar Mulyatsyah.
“Saya yakin tidak semua orang pandangannya begitu, Pak,” timpal Fiona.
Dalam persidangan tersebut, Fiona dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan keduanya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).
Jaksa mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Kerugian negara ini berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






