Berita

Waka Komisi IX DPR Kritik Kecerobohan BGN Terkait Lokasi SPPG Dekat Kandang Babi di Sragen

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyayangkan persetujuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di samping peternakan babi di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sragen. Ia menilai Badan Gizi Nasional (BGN) telah kecolongan dalam proses perizinan tersebut.

Kecolongan dalam Persetujuan Lokasi

Yahya Zaini menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. “Ini bukti BGN kurang cermat dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan lokasi. BGN kecolongan dalam memberikan persetujuan lokasi,” tegas Yahya kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).

Ia mempertanyakan kredibilitas tim BGN yang dinilai lalai dalam melakukan survei. Menurutnya, sejak awal seharusnya pembangunan SPPG di lokasi tersebut tidak diizinkan. “Semestinya dari awal sebelum persetujuan lokasi SPPG sudah diketahui kalau lokasi tersebut dekat peternakan babi. Harusnya lokasi tersebut tidak perlu disetujui dan diminta mencari lokasi lain yang lebih aman,” ungkapnya.

Evaluasi dan Sanksi untuk Tim Survei

Legislator dari Partai Golkar ini mendesak agar persetujuan lokasi SPPG tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa peristiwa di Sragen ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Dan mempertanyakan krebilitas tim survei BGN. Selanjutnya saya minta BGN mengevaluasi kembali pemberian persetujuan lokasi SPPG tersebut. Kalau perlu memberikan sanksi kepada tim surveinya,” ujar Yahya Zaini.

Advertisement

Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan memastikan program pemerintah berjalan optimal. “Karena dapat meresahkan masyarakat dan membuat ragu penerima manfaat. Jangan sampai MBG dari SPPG tersebut terdampak dari peternakan babi tersebut,” sambungnya.

SPPG Akan Direlokasi

Sebelumnya, mediasi antara pemilik peternakan babi dan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen, telah dilakukan oleh BGN. Hasilnya, SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi tersebut diputuskan untuk direlokasi.

Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, Suroto, menjelaskan bahwa relokasi ini merupakan kesepakatan bersama. “Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” kata Suroto, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).

Suroto menambahkan bahwa pemindahan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” ujarnya.

Advertisement