Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya aspek inklusivitas dalam pembangunan nasional. Ia mendorong agar kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas secara konsisten diberikan di Tanah Air.
Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Ditekankan
“Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas harus dikedepankan dalam setiap langkah pengembangan perekonomian nasional, sebagai bagian upaya menghadirkan partisipasi aktif setiap warga negara dalam proses pembangunan,” kata Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/2/2026).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas di Indonesia masih tergolong rendah. Diperkirakan, hanya sekitar 21,65% hingga 23% dari mereka yang aktif bekerja.
Amanat Undang-Undang Belum Terealisasi Optimal
Rerie menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kuota wajib bagi kantor pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total karyawan. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1%.
“Padahal UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kuota wajib pekerja difabel pada kantor pemerintah, BUMN, dan BUMD agar mempekerjakan paling sedikit 2%, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total karyawan,” ujar Rerie.
Menurutnya, amanat undang-undang tersebut harus benar-benar dipatuhi dan direalisasikan oleh pihak-pihak terkait. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan proses pembangunan yang lebih merata.
Hambatan dan Solusi yang Perlu Diatasi
Anggota Komisi X DPR RI ini juga mengidentifikasi sejumlah hambatan yang perlu segera diatasi dengan langkah nyata. Hambatan tersebut meliputi terbatasnya akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, stigma sosial, kurangnya pelatihan vokasional, dan tingkat pendidikan yang mayoritas masih rendah.
“Dalam upaya merealisasikan langkah tersebut, membutuhkan keterlibatan pihak-pihak terkait di sejumlah sektor seperti antara lain sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat,” jelas Rerie.
Ia menegaskan perlunya dibangun kolaborasi yang kuat antarpihak terkait untuk meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.
“Sehingga harus segera dibangun kolaborasi yang kuat antara pihak-pihak terkait tersebut dalam upaya meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses pembangunan,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Rerie berharap amanat konstitusi dapat direalisasikan sepenuhnya. Tujuannya agar manfaat pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa, termasuk para penyandang disabilitas di Indonesia.






