Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua. Langkah ini diambil demi membebaskan dirinya dari vonis kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang menjeratnya.
Vonis dan Upaya Hukum Sebelumnya
Sebelumnya, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2023. Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim menyatakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.
Upaya hukum luar biasa berupa PK pertama telah diajukan oleh Hasnaeni pada Agustus 2024, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tidak patah arang, ia kembali mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus yang sama.
Pendaftaran PK Kedua dan Sidang
Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Hasnaeni sendiri telah menghadiri sidang PK kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026). Ia tiba sekitar pukul 11.12 WIB, mengenakan jas hitam dan kemeja putih, serta dikawal ketat menuju ruang sidang. “Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali asusila dan anak,” tambah Andi Saputra.
Novum Baru: Bukti Chat WhatsApp
Dalam upaya hukumnya kali ini, Hasnaeni membawa bukti baru atau novum berupa percakapan chat WhatsApp. Ia mengklaim bukti tersebut menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi.
“Novum yang kita ajukan bahwa itu sebenarnya bukan saya tidak memberikan proyek tersebut kepada anak perusahaan Waskita Karya. Nah, ini buktinya saya yang dijadikan bukti oleh JPU itu sendiri namun mereka tidak melakukan pekerjaan tersebut,” ungkap Hasnaeni Moein kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa novum tersebut baru ditemukan sekitar satu hingga dua bulan lalu. “Ketemulah novum ini bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada mereka. Namun mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan. Nah, ini bukti-bukti chatnya di sini di 5 Oktober 2020,” tambahnya.
Harapan Keadilan
Hasnaeni berharap dapat memperoleh keadilan melalui proses PK kedua ini. Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengambil uang negara.
“Jadi letak kesalahan saya mengambil uang negara dan sedikit pun di hati saya tidak terbesit di kepala saya untuk mencuri atau mengambil uang negara seperti itu,” ujarnya.






