Jakarta – Dua warga negara Indonesia, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyoal batas usia minimal untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Gugatan tersebut telah terdaftar di situs resmi MK dengan nomor registrasi 18/PUU-XXIV/2026 pada Jumat, 9 Januari 2026. Para pemohon menantang Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b dari UU Pemilu yang mengatur syarat usia calon anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Rincian Pasal yang Digugat
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu menyatakan bahwa syarat usia untuk menjadi calon anggota KPU adalah:
- Paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU RI.
- Paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi.
- Paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) huruf b mengatur syarat usia calon anggota Bawaslu:
- Paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu RI.
- Paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi.
- Paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS.
Keinginan Mendaftar dan Dugaan Diskriminasi Usia
Para pemohon mengaku memiliki niat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI untuk periode 2027-2032. Pemohon I, yang berprofesi sebagai wiraswasta, menyatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Hal serupa diungkapkan oleh Pemohon II, yang juga seorang wiraswasta, yang berencana mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu RI. Keduanya merasa keberatan dengan batas usia minimal 40 tahun yang dianggap menghalangi hak mereka.
“Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia,” ujar para pemohon dalam gugatan mereka. Oleh karena itu, mereka memohon kepada MK agar batas minimum usia untuk calon anggota KPU dan Bawaslu RI dikembalikan menjadi 35 tahun.
Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU….,’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU’.
- Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu…’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu’.






