Berita

Warga Gugat UU LLAJ ke MK, Minta Pengemudi Merokok Dikenai Sanksi Kerja Sosial

Advertisement

Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik meminta agar pengemudi kendaraan yang merokok saat berkendara dikenai sanksi tambahan berupa kerja sosial.

Gugatan Terhadap Pasal 106 dan 283 UU LLAJ

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK. Pemohon menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 bagi pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Alasan Pemohon: Kekaburan Norma dan Risiko Fatal

Pemohon berargumen bahwa jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko keselamatan yang tinggi, sehingga aturan lalu lintas tidak boleh menimbulkan multitafsir. “Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya dalam gugatan.

Ia menilai pasal yang ada saat ini tidak menguraikan secara jelas perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk tingkat gangguannya. “Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” jelasnya.

Advertisement

Permintaan Spesifik kepada MK

Berdasarkan alasan tersebut, pemohon meminta MK untuk:

  • Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat berkendara.
  • Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara.
  • Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
  • Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok.
  • Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Gugatan ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan memberikan efek jera bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Advertisement