JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan total 1.948 narapidana (napi) berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengamanan yang lebih ketat bagi warga binaan kategori high risk.
Pemindahan Terakhir 61 Napi High Risk
Pada minggu ini, Imipas melakukan dua kali pemindahan yang melibatkan 61 napi berisiko tinggi dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Para napi tersebut kini ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tingkat keamanan Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan.
“Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, dalam keterangan pada Senin (2/2/2026).
Napi dari Jawa Tengah sebelumnya menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta, sementara napi dari Jawa Timur berasal dari Lapas Pamekasan, Lapas Kelas 1 Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun. Rincian pemindahan terakhir adalah sebagai berikut:
- Jawa Tengah – Rutan Surakarta: 15 napi
- Jawa Timur – Lapas Pamekasan: 22 napi
- Jawa Timur – Lapas Kelas 1 Surabaya: 14 napi
- Jawa Timur – Lapas Pemuda Madiun: 10 napi
- Total: 61 napi
Foto: Pemindahan 61 napi berisiko tinggi dari Jateng dan Jatim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Minggu (1/2/2026). (dok. Kementerian Imipas)
Pembinaan Humanis dan Rehabilitatif
Mashudi menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga langkah rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, yang menekankan bahwa lapas dan rutan berfungsi sebagai tempat pembinaan yang humanis.
“Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri,” tutur Mashudi.
Assessment Berkala untuk Penempatan Napi
Napi yang berada di Pulau Nusakambangan akan menjalani assessment setiap enam bulan. Tujuan assessment ini adalah untuk menentukan tingkat penempatan napi. Misalnya, napi yang awalnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security jika hasil assessment menunjukkan penurunan potensi mengulangi kejahatan.
Sebaliknya, jika tidak ada perubahan signifikan, napi akan tetap berada di Lapas Super Maximum Security.
Penempatan di Lapas Khusus
Keenam puluh satu napi high risk yang baru dipindahkan ditempatkan di beberapa lapas khusus di Nusakambangan, yaitu Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, dan Lapas Narkotika Nusakambangan.
Proses pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat dari berbagai direktorat di Ditjenpas, termasuk Direktorat Pengaman Intelijen dan Direktorat Kepatuhan Internal, serta petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pengamanan juga diperkuat oleh Polres Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.






