Berita

PPATK Ungkap Perputaran Rp 992 T Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan Selidiki

Advertisement

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran uang senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal. Temuan besar ini mendorong Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan penyelidikan.

Satgas PKH Lakukan Penyelidikan Mendalam

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan kewajiban, tidak hanya berdasarkan laporan PPATK. “Tidak saja karena laporan atau analisis dari PPATK, tapi adalah menjadi kewajiban Satgas melakukan penertiban. Nah, kita punya data tadi pemetaan aktivitas bisnis oleh semua korporasi yang ada di kawasan hutan,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).

Proses penyelidikan akan mencakup serangkaian investigasi dan pengumpulan data di lapangan. “Apakah itu melanggar atau tidak, inilah dilakukan serangkaian penyelidikan, investigasi, termasuk pengumpulan data, audit yang ada di lapangan,” tambah Barita.

Satgas PKH akan menangani pelanggaran administratif secara langsung. Namun, jika terindikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Apabila ada indikasi, ada dugaan kuat terjadi perbuatan pidana akibat pertambangan ilegal seperti yang ditengarai oleh PPATK. Maka Satgas akan mengkoordinasikan data temuannya itu kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk ditindaklanjuti melalui penegakan hukum pro justitia sesuai dengan tugas kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Temuan PPATK Selama 2023-2025

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa perputaran dana Rp 992 triliun tersebut terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

Advertisement

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” ungkap Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 pada Kamis (29/1).

PPATK juga mengidentifikasi aliran emas hasil PETI yang diduga menuju pasar luar negeri, mengklasifikasikannya sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) di sektor pertambangan.

Secara rinci, PPATK merilis 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Kejahatan lingkungan tercatat sebagai yang terbesar sepanjang 2025, dengan dugaan pidana di sektor pertambangan emas ilegal dan sektor lingkungan hidup mencapai Rp 198,70 triliun.

Selain itu, PPATK telah menyampaikan 3 hasil analisis terkait sektor kehutanan kepada Kementerian Kehutanan, dengan nilai transaksi dugaan jual beli kayu ilegal mencapai Rp 137 miliar.

Advertisement