Hakim mencecar eks Pejabat PPK Pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengenai proses kenaikan harga laptop Chromebook dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Harnowo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Proses Kenaikan Harga yang Dipertanyakan
Harga pengadaan laptop Chromebook di e-katalog tercatat sekitar Rp 6 juta per unit. Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, mengonfirmasi hal ini kepada Harnowo. “Pak Harnowo, untuk memastikan jadi harga per unit laptop e-katalog antara berapa Rp 5,7 (juta) sampai Rp 6 jutaan ya Pak ya?” tanya hakim. “Betul Pak,” jawab Harnowo.
Hakim kemudian membacakan barang bukti elektronik (BBE) berupa percakapan WhatsApp antara eks staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan, dengan Fiona Handayani. Percakapan tersebut mengindikasikan bahwa harga laptop Chromebook sebenarnya jauh lebih murah. “Karena laptop Chromebook itu murah, palingan Rp 3 jutaan. Sebenarnya kita bisa dengan mudah beli laptop sebanyak itu,” demikian kutipan percakapan yang dibacakan hakim.
Hakim lantas mendesak Harnowo untuk menjelaskan proses yang disebutnya sebagai ‘sulap’ harga tersebut. “Jadi menurut sepengetahuan saksi, bagaimana caranya menyulap Rp 3 juta jadi Rp 6 juta Pak?” cecar hakim. Harnowo mengaku tidak pernah melihat percakapan tersebut dan tidak mengetahui terkait perubahan harga laptop itu. “Saya tidak pernah melihat chatnya Bu Jurist Tan,” ujarnya.
Keterangan Saksi dan LKPP
Hakim kembali menekankan adanya keterangan lain yang menyebutkan harga laptop Chromebook di kisaran Rp 3 jutaan. “Jadi bagaimanakah ini sudah ada dua keterangan nih, satu dari Pak Hamid bilang Rp 3,2 juta, ada lagi nih Rp 3 jutaan. Pertanyaannya bisa itu jadi Rp 5,7 sampai Rp 6 juta gitu loh Pak?” tanya hakim.
Harnowo berdalih bahwa harga yang muncul di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah harga yang tertera di e-katalog. “Karena yang muncul di LKPP harganya itu, di e-katalog itu Pak,” jelasnya. Ketika ditanya kembali apakah ia tahu cara harga Rp 3 juta bisa menjadi Rp 5,7 juta, Harnowo kembali menjawab, “Tidak tahu Pak.”
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Namun, hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (mib/idn)






