Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kualitas pendidikan pesantren dan mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren.
Aspirasi Kyai dan Tokoh Masyarakat
HNW mengungkapkan bahwa ia menerima banyak aspirasi dari para kyai, pimpinan pesantren, dan tokoh masyarakat yang berharap Ditjen Pesantren dapat segera terbentuk. Pembentukan direktorat ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan dan keagamaan di pesantren, yang pada gilirannya akan memperkuat kualitas beragama di masyarakat dengan menghadirkan Islam Rahmatan lil Alamin.
Menurut HNW, proses administrasi pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag telah rampung. Kini, pembentukan tersebut hanya menunggu penerbitan Perpres. “Sekalipun demikian kami di Fraksi PKS maupun Komisi VIII secara umum tetap meminta agar Kemenag meningkatkan koordinasi dan upaya dengan kementerian terkait, agar Perpres pembentukan Direktorat Jendral Pesantren itu segera terbit dan Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Dukungan Presiden Prabowo dan Instruksi Pendirian
HNW menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Melalui Kementerian Sekretariat Negara, surat instruksi pendirian Ditjen Pesantren telah diterbitkan dan disampaikan kepada Kementerian Agama sejak 21 Oktober 2025. Kalangan pesantren menyambut antusias surat instruksi tersebut, namun hingga kini, setelah tiga bulan berlalu, Ditjen Pesantren belum resmi terbentuk.
“Aspirasi tersebut kami kawal langsung kepada Menteri Agama, dan usulan agar Kemenag mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren bisa menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag. Keputusan bersama itu mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Menag beserta jajarannya,” sambung HNW.
Optimalisasi Dana Abadi Pesantren
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga mengusulkan agar Ditjen Pesantren nantinya fokus pada optimalisasi Dana Abadi Pesantren. Ia menekankan pentingnya memisahkan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan, sebuah langkah yang telah diterapkan pada Dana Abadi Kebudayaan, Penelitian, dan Perguruan Tinggi. Dana Abadi Pesantren diharapkan dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas pesantren dan para santri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Presiden Prabowo juga disebut mendukung penuh realisasi program ini. Tantangan pengelolaan pesantren dinilai cukup besar mengingat perkembangannya yang masif. Saat ini, terdapat lebih dari 341 ribu lembaga, 12,6 juta santri, serta 2 juta ustaz dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia.
HNW menegaskan bahwa usulan pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan telah disepakati sebagai kesimpulan rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag. Ia menekankan perlunya koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan RI untuk merealisasikan hal tersebut. “Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas Santri dan pendidikan di Pesantren, agar dampak positifnya makin bisa dihadirkan sebagai kontribusi Santri/Pesantren menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.






