Berita

Sopir Angkot di Koja Ditangkap Setelah Tusuk Rekan Sesama Sopir Berkali-kali

Advertisement

JAKARTA – Seorang sopir angkot berinisial BB di Koja, Jakarta Utara, mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya setelah diserang oleh rekan sesama sopir angkot berinisial RP. Pelaku penyerangan tersebut kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menyatakan bahwa pelaku RP ditangkap di Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jalan Raya Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (30/1/2026). “Kami menangkap pelaku penusukan ini di Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jalan Raya Plumpang Semper, Koja, Jakut, pada Jumat (30/1),” kata Andry Suharto dilansir Antara, Senin (2/2/2026).

Menurut Andry, motif di balik penyerangan ini adalah dendam. Pelaku mengaku pernah dipukul oleh korban dan merasa sakit hati atas perlakuan tersebut. “Ini masalah dendam dan pelaku menusuk korban dengan pisau lipat,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya insiden penusukan di Pasar Kaget Bendungan Melayu pada Jumat (30/1) sekitar pukul 15.10 WIB. “Setelah itu petugas Opsnal Reskrim Koja mendatangi lokasi dan ada seorang pria yang diamankan Kapospol Plumpang yang dibantu oleh warga,” ujar Andry.

Advertisement

Aksi penusukan ini bermula ketika pelaku, yang sedang mengendarai mobil, tiba-tiba menghentikan kendaraannya di depan angkot yang dikemudikan korban. Pelaku kemudian turun, menghampiri korban, dan mengarahkan pisau lipat ke arahnya. Meskipun sempat ditangkis, pelaku berhasil melukai korban.

Korban mengalami satu luka tusuk di paha kiri dan tiga luka tusuk di bagian paha kiri belakang. Pelaku segera diamankan oleh warga setempat dan Kepala Pospol Plumpang sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Koja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan.

Advertisement