MEDAN, SUMATERA UTARA – Seorang pria berinisial Y (41) di Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan telah melakukan aksi bejat dengan memperkosa tiga anak tirinya. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankannya,” ujar Agus Purnomo kepada detikSumut pada Senin (2/2/2026).
Detail Kasus
Agus Purnomo merinci bahwa ketiga korban pemerkosaan tersebut masing-masing berusia 9 tahun, 12 tahun, dan 16 tahun. Perbuatan mengerikan ini diduga telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2024.
Terungkapnya kasus ini bermula pada Senin malam (27/1), ketika salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya mengenai pelecehan seksual yang dialaminya di dalam rumah. Mendengar pengakuan tersebut, korban-korban lainnya pun ikut membuka suara dan mengaku telah menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka.
Proses Hukum
Atas kejadian yang menimpa ketiga anaknya, ibu para korban segera melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan bukti yang ditemukan, petugas kepolisian berhasil melacak dan menangkap pelaku Y.






