Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus peredaran obat keras golongan G dan psikotropika yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan ribu butir obat keras.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari 26 kasus yang ditangani selama periode Januari hingga 1 Februari 2026. “Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dari 26 kasus periode Januari hingga 1 Februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Sambo dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026).
Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan keresahan masyarakat mengenai maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter. Barang bukti yang berhasil disita meliputi Tramadol, Alprazolam, Hexymer, Trihexyphenidyl, Mersi Merlopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex. Total keseluruhan barang bukti mencapai 231.345 butir.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ia menambahkan bahwa penggunaan obat keras seringkali memicu berbagai tindak pidana, termasuk aksi tawuran.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






