Berita

Bamsoet Desak Penguatan Perlindungan Hukum Pengguna Kripto di Tengah Perkembangan Pesat Bitcoin

Advertisement

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai inovasi teknologi keuangan harus dibarengi dengan penguatan perlindungan hukum bagi penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

Perlindungan Hukum Wajib Hadir

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (2/2/2026). Ia menambahkan, “Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas.”

Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Ojak Situmeang. Bamsoet menjelaskan bahwa pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun, regulasi tersebut dinilai lebih fokus pada aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar.

Regulasi yang Ada Belum Menyentuh Substansi Perlindungan Konsumen

Menurut Bamsoet, peraturan yang ada belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian. “Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” tegas Ketua DPR RI ke-20 tersebut.

Bamsoet menilai kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

Advertisement

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Risiko Kejahatan Siber dan Minimnya Pemulihan Kerugian

Bamsoet juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah,” kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) tersebut. Ia menyimpulkan, “Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan.”

Sidang proposal disertasi tersebut turut dihadiri oleh Prof Dr Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr Ahmad Redi, Dr KMS Herman, serta Dr Binsar Jon Vic sebagai penguji.

Advertisement