Berita

Hakim Minta Jaksa Segera Tangkap Jurist Tan dalam Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Advertisement

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menangkap buron bernama Jurist Tan. Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai Jurist Tan memiliki peran krusial karena mengetahui detail pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hingga ke tingkat harga.

Peran Penting Jurist Tan

Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, menekankan pentingnya penangkapan Jurist Tan dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/2/2026). “Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya, dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap,” ujar Hakim Andi Saputra.

Menanggapi permintaan hakim, jaksa menyatakan kesiapannya. “Siap Yang Mulia,” jawab jaksa singkat.

Upaya Penangkapan dan Red Notice

Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya melakukan penangkapan terhadap Jurist Tan. Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa permohonan penerbitan red notice (pemberitahuan merah) ke Interpol juga telah diajukan.

Advertisement

“Informasi kami sudah mengajukan ini Yang Mulia, untuk meminta red notice dia ke teman-teman di interpol,” jelas jaksa ketika ditanya hakim mengenai perkembangan informasi terkait Jurist Tan.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement