Minggu, 1 Maret 2026, tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah dalam kalender resmi Indonesia. Meskipun demikian, tanggal ini memiliki makna historis yang mendalam karena diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara pada setiap tanggal 1 Maret ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang peristiwa penting Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta, sebuah momen krusial dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Mengenang Serangan Umum 1 Maret 1949
Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan salah satu episode heroik dalam revolusi kemerdekaan. Kala itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama rakyat melancarkan serangan terkoordinasi untuk merebut kembali Yogyakarta, yang saat itu menjadi ibu kota Republik Indonesia dan diduduki Belanda.
Peristiwa yang dikenal sebagai “serangan enam jam” ini berhasil menduduki Yogyakarta selama beberapa waktu, sebelum pasukan Indonesia mundur secara taktis. Secara politis, serangan ini memiliki dampak besar di kancah internasional. Dunia melihat bahwa Republik Indonesia masih eksis, masih berjuang, dan memiliki legitimasi, sekaligus membalikkan propaganda Belanda yang mengklaim bahwa Republik telah lumpuh.
Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara setiap 1 Maret diharapkan dapat memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2026
Meskipun 1 Maret 2026 bukan hari libur, bulan Maret tahun ini akan diwarnai oleh beberapa tanggal merah dan cuti bersama yang berpotensi menciptakan libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025, pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Khusus di bulan Maret 2026, terdapat tiga hari libur nasional yang berdekatan dengan momen keagamaan, yaitu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis, 19 Maret, serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret, dan Minggu, 22 Maret.
Selain itu, terdapat pula cuti bersama yang mendukung libur panjang, yakni Cuti Bersama Hari Suci Nyepi pada Rabu, 18 Maret, serta Cuti Bersama Idul Fitri pada Jumat, 20 Maret, Senin, 23 Maret, dan Selasa, 24 Maret.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lima hari kerja di bulan Maret 2026, yakni pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Selain peringatan Serangan Umum 1 Maret, bulan Maret 2026 juga memiliki sejumlah hari besar nasional lainnya, seperti Cap Go Meh pada 3 Maret, Hari Ulang Tahun (HUT) KOSTRAD pada 6 Maret, Hari Musik Nasional pada 9 Maret, Hari Perawat Nasional pada 17 Maret, dan Hari Peringatan Bandung Lautan Api pada 24 Maret.