Sebanyak 12 remaja diamankan petugas kepolisian karena kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di Jalan KH Dewantoro, Ciputat, Tangerang Selatan. Orang tua dari para remaja tersebut segera dipanggil ke lokasi kejadian.
Kronologi Penemuan
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa penemuan sekelompok remaja yang sedang pesta miras terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur sedang melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur pada saat melaksanakan patroli KRYD menemukan adanya sekelompok pemuda-pemuda yang sedang pesta miras,” ujar Kompol Bambang dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Tindakan Kepolisian dan Penyerahan ke Keluarga
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi segera menghubungi Ketua RT setempat untuk meminta bantuan. Selanjutnya, orang tua dari para remaja yang diamankan dihubungi dan diminta datang ke lokasi.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur menghubungi Ketua RT setempat serta memanggil orang tua dari pemuda-pemuda tersebut. Kemudian diserahkan ke keluarganya masing-masing dengan mengimbau pemuda-pemuda tersebut tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Kompol Bambang.
Barang Bukti Diamankan
Minuman keras yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Ciputat. Proses pengamanan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh tokoh lingkungan setempat. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.






