Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Tangerang, Banten. Penetapan status tersangka ini mengejutkan pihak Bahar bin Smith.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025. Penyidik melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Respons Kuasa Hukum dan Keterkejutan
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya terkejut dengan penetapan status tersangka ini. “Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi pada Senin (2/2).
Ichwan mengaku tidak memerinci duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut. Ia mengungkapkan keterkejutannya karena terakhir kali mendampingi Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai saksi sudah sejak tahun 2025. “Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith yang dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam. “Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” ujar Ichwan.
Klaim Bahar bin Smith Tidak Berperan dan Upaya Pembelaan
Ichwan Tuankotta mengklaim bahwa Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Ia justru menyebut Bahar berusaha menyelamatkan orang di lokasi kejadian. “Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” tuturnya.
Terkait pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/2), Ichwan menegaskan bahwa Bahar bin Smith selalu kooperatif. Ia mencontohkan perkara penghasutan Km 50 yang pernah dihadapi kliennya. “Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” sebutnya.
Identitas Korban dan Detail Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial R. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengonfirmasi bahwa korban adalah anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Pelapor, yang merupakan istri korban berinisial FY, mendapat informasi bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya bernama Habib Bahar Smith.
Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut, antara lain luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, hidung berdarah, luka pada bibir bawah, gigi patah, dan bekas sundutan rokok di tangan kanan. Atas kejadian ini, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.






