Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penerimaan 43 juta laporan transaksi keuangan sepanjang tahun 2025. Nilai perputaran uang yang dianalisis lembaga tersebut mencapai Rp 2.085 triliun.
Peningkatan Laporan Signifikan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Menurut Ivan, jumlah laporan pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan,” ujar Ivan dalam paparannya.
Ia menambahkan bahwa PPATK kini menerima rata-rata 21.861 laporan per jam di hari kerja. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 17.825 laporan per jam.
Penyampaian Hasil Analisis dan Informasi
Selama tahun 2025, PPATK telah mendistribusikan 994 hasil analisis kepada pihak berwenang. Selain itu, sejumlah informasi penting juga telah disampaikan kepada penyidik dan kementerian terkait.
“Selain itu, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait,” jelasnya.
Analisis Perputaran Dana Meningkat 42 Persen
Perputaran dana yang berhasil dianalisis oleh PPATK sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun. Angka ini merupakan peningkatan sebesar 42% dari tahun sebelumnya.
“Dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun atau meningkat 42 persen dari 2024 sebesar Rp 1.459,6 triliun,” pungkas Ivan.






