Berita

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone Patrol Presisi di Bogor, Jaktim, dan Jaksel

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi di wilayah strategis. Penerapan inovasi ini difokuskan di Bogor, Jakarta Timur (termasuk jalur arah Bogor), dan Jakarta Selatan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi kecelakaan di area dengan mobilitas tinggi.

Inovasi Penegakan Hukum Modern

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menyatakan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan langkah strategis Korlantas Polri untuk menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pengawasan yang luas dan presisi, terutama di jalur-jalur penghubung Jakarta-Bogor yang kerap padat.

Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi di ketiga wilayah tersebut menargetkan titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Dengan kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat memantau kondisi lalu lintas secara real time dan merekam pelanggaran secara akurat tanpa mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Fokus pada Pelanggaran Helm SNI

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran ini dinilai sebagai salah satu penyebab utama tingginya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, khususnya di perkotaan dan jalur penyangga ibu kota.

Brigjen Faizal menekankan bahwa pelanggaran tidak menggunakan helm adalah ancaman serius terhadap keselamatan berkendara. Sesuai Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Advertisement

Melalui teknologi ETLE berbasis drone, setiap pelanggaran yang terekam akan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini memastikan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan presisi.

Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi berada di bawah pengawasan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Ia memastikan kesiapan personel, optimalisasi perangkat drone, serta validitas data hasil perekaman pelanggaran. Evaluasi berkala dilakukan untuk menjaga kualitas penindakan sesuai ketentuan hukum.

Kombes Dwi menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran helm juga berfungsi sebagai edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi tetap dikedepankan, sejalan dengan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keselamatan.

Dengan penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Bogor, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Advertisement