Berita

KPK Wajibkan Direksi WNA BUMN Laporkan Harta Kekayaan Lewat LHKPN

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diberlakukan karena WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN dianggap sebagai penyelenggara negara.

Kewajiban LHKPN bagi Direksi WNA BUMN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, para direksi WNA tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN. “Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).

KPK menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan dalam proses pengisian LHKPN bagi para direksi WNA yang mungkin mengalami kesulitan. Informasi lebih rinci mengenai tata cara pengisian LHKPN dapat diakses melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id. “Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” jelas Budi.

Tingkat Kepatuhan LHKPN Masih Rendah

Dalam kesempatan terpisah, KPK juga menyampaikan data mengenai tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026. Menurut jubir KPK Budi Prasetyo, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026.

Advertisement

Budi menekankan bahwa angka tersebut masih perlu ditingkatkan. Ia menambahkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen krusial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan laporannya untuk segera melakukannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Advertisement