Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario, pada Selasa (3/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti fenomena penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whip pink di kalangan remaja.
Whip Pink Tren di Kalangan Remaja
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren whip pink yang semakin populer di kalangan anak muda. Menurutnya, penyalahgunaan zat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Nah tabung ini kayaknya lebih ngetren Pak di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga masyaallah, whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila Pak ya, apalagi di penjara,” ujar Aboe dalam rapat di gedung DPR RI, Jakarta.
Aboe mendesak agar BNN mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan whip pink mengingat potensi bahayanya. “Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat membahayakan. Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetapi sesuai aturan dan undang-undang, Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak,” tegasnya.
Kreativitas Narkoba Baru dan Label ‘Halal’
Anggota Komisi III DPR lainnya, Abdullah, menambahkan bahwa jenis narkotika yang menyasar anak muda kini semakin beragam dan kreatif. Ia menyoroti kejanggalan whip pink yang beredar dengan label ‘Halal’ pada tabungnya.
“Tapi di luar itu jenis-jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan lebih bermacam-macam caranya, apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan ‘halal’,” ucap Abdullah.
Ia menambahkan, “Baru kebongkar ternyata whip pink memang betul buat bikin kue, gas ketawalah, tapi baru viral sekarang.”
Perbandingan dengan ‘Ngelem’ dan Potensi Kategori Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mempertanyakan apakah whip pink dapat dimasukkan ke dalam kategori narkotika. Ia membandingkan fenomena ini dengan praktik ‘ngelem’ yang sudah umum.
“Ini tadi disampaikan juga ada whip pink ya sudah mulai in ini, gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika, narkoba, atau tertentu atau disamakan isap Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu,” kata Rikwanto.
Rikwanto juga mengamati perbedaan segmen pengguna antara whip pink dan lem Aibon. “Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penggunaan whip pink yang mulai marak di masyarakat sangat membahayakan. “ini cukup membahayakan, jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena whip pink, tapi mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk ‘fly’ supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” ungkapnya.






