Berita

Kemensos Salurkan Bantuan Rp 5 Juta per Keluarga Korban Bencana Sumatera untuk Rintisan Usaha

Advertisement

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada keluarga yang terdampak bencana di Sumatera. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah bantuan rintisan usaha senilai Rp 5 juta per keluarga.

Bantuan Rintisan Usaha dan Santunan Korban

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo menjelaskan bahwa bantuan pemberdayaan sosial ekonomi ini diberikan berdasarkan hasil asesmen. “Dukungan pemberdayaan sosial ekonomi, itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar 5 juta rupiah per keluarga,” ujar Agus Jabo dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Secara keseluruhan, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan pascabencana Sumatera kepada 13,4 juta keluarga. Bantuan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari santunan korban, jaminan hidup, bantuan hunian, hingga penguatan ekonomi bagi keluarga yang terdampak.

Agus Jabo merinci bahwa santunan untuk korban meninggal dunia diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per jiwa. Sementara itu, santunan untuk korban luka berat adalah Rp 5 juta per jiwa.

Dukungan Hunian dan Jaminan Hidup

Selain santunan, Kemensos juga menyalurkan bantuan isi hunian bagi para korban yang menempati hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap). Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp 3 juta per keluarga untuk pembelian perabotan rumah tangga seperti lemari dan kasur.

“Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar 3 juta rupiah per keluarga,” jelas Agus Jabo. Ia menambahkan, “Jadi setelah mereka masuk Huntara atau Huntap baru kemudian Kemensos memberikan isi hunian sebesar 3 juta rupiah.”

Advertisement

Bantuan jaminan hidup (jadup) juga disalurkan kepada korban bencana. Agus Jabo menyatakan bahwa pihaknya memberikan bantuan uang makan sebesar Rp 15 ribu per hari. “Uang lauk pauk diberikan tunai sebagai dukungan pemenuhan lauk pauk saat korban masih tinggal di hunian sementara, atau setelah kembali ke rumah masing-masing, antara Rp 300 sampai Rp 450 ribu per jiwa per bulan diberikan selama 3 bulan, diberikan kepada keluarga sesuai jumlah anggota keluarga. Indeks jaminan hidup sebesar 15 ribu per hari,” terangnya.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Seluruh bantuan tersebut disalurkan secara bertahap. Penyaluran didasarkan pada data terpadu yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan persetujuan pemerintah daerah.

Agus Jabo memaparkan mekanisme penyaluran bantuan pasca bencana Sumatera. “Yang pertama mekanismenya adalah diusulkan, yaitu pengusulan oleh Bupati atau Walikota yaitu isinya adalah data korban sesuai dengan BNBA,” tuturnya.

Selanjutnya, usulan tersebut akan melalui rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi. “Kemudian yang kedua adalah rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi. Setelah itu kemudian akan dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim, baru kemudian dinaikkan validasinya melalui Kementerian Dalam Negeri dengan persetujuan Kemendagri selaku ketua satgas pemulihan pasca bencana,” imbuh dia.

Advertisement