Berita

Bareskrim Polri Geledah Kantor Sekuritas di Jakarta Selatan Terkait Dugaan Saham Gorengan

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan praktik saham gorengan yang terjadi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan.

Pantauan di lokasi pada Selasa (3/2/2026) pukul 16.33 WIB, terlihat sekitar 20 personel kepolisian berseragam Bareskrim memasuki gedung perkantoran tersebut. Para personel membawa sejumlah boks kontainer kosong ke dalam salah satu menara di kawasan itu. Pada boks tersebut tertulis “Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.”

Penggeledahan Kantor PT Shinhan Sekuritas

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya penggeledahan yang berlangsung sore itu. Penggeledahan menyasar kantor PT Shinhan Sekuritas.

“Benar (ada penggeledahan) perkara pasar modal. (Di) kantor PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana),” kata Ade Safri.

Ade Safri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut, sementara proses penggeledahan masih berlangsung.

Advertisement

Kasus Saham Gorengan Sebelumnya

Sebelumnya, Ade Safri menyatakan bahwa Bareskrim telah memproses beberapa kasus dugaan saham gorengan. Salah satu kasus yang ditangani Bareskrim adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.

Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan yang dijatuhkan adalah pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.

“Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade Safri kepada wartawan pada Jumat (30/1).

Advertisement