JAKARTA – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) secara resmi membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Pembukaan posko ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi karyawan, vendor, dan tenant yang terdampak proses eksekusi Hotel Sultan.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan mandat Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat. Eksekusi Hotel Sultan dilakukan sebagai upaya pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.
“Presiden juga memberi arahan sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Rakhmadi, Selasa (3/2/2026).
Posko Pelayanan dibuka sebagai komitmen pemerintah dalam mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketegasan hukum dalam menyelamatkan aset bangsa. Posko ini akan mulai beroperasi pada Rabu (4/2) besok pukul 11.00 WIB. Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi terkait layanan pengaduan, serta menjadi pusat pendataan bagi karyawan Hotel Sultan agar pemerintah dapat memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan dan peluang penyerapan oleh manajemen baru sesuai regulasi.
Selain itu, posko ini juga akan menampung laporan dari vendor dan penyewa. Konsultasi kelanjutan kontrak dan jaminan layanan akan diberikan agar agenda bisnis atau event yang sudah terjadwal tidak terganggu. Pelayanan juga akan diberikan pada tenant dan penghuni melalui verifikasi status untuk memastikan transisi alih kelola berjalan tertib dan transparan.
Rakhmadi menambahkan, pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi, yang nantinya akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses publik.
Proses pengosongan lahan Hotel Sultan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi segera). Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi putusan tersebut.
“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” ujar Kharis.
Ia juga mengingatkan bahwa pada Senin (9/2) nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran (aanmaning) kedua kepada PT Indobuildco. Jika mereka tidak hadir, pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil.
Pemerintah juga menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang mencapai Rp 754 miliar. Dana tersebut semestinya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat luas.
Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja. Privilege yang diberikan Pemerintah selama 50 tahun sudah lebih dari cukup.
Menanggapi sengkarut kasus ini, Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Sri Laksmi Anindita, memperkuat posisi legal pemerintah. Ia menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara sengketa prosedur administratif dan substansi hak milik materiil.
“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” papar Sri Laksmi.






