Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memberikan sanksi disiplin kepada penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, menyusul viralnya video yang menunjukkan penggunaan kertas bekas berisi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba dalam BAP kasus penganiayaan.
Sanksi Disiplin dan Imbauan Kapolda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang terlibat, termasuk Kepala Unit (Kanit). Kelalaian dalam penggunaan kertas bekas ini berujung pada tindakan hukuman disiplin.
“Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin,” ujar Budi Hermanto pada Selasa (3/2/2026).
Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Kapolda juga mengimbau seluruh jajaran penyidik untuk kembali mengingat ketentuan dasar penggunaan anggaran dan tidak menggunakan kertas sisa yang seharusnya dimusnahkan.
“Tindakan disiplin dan tegas Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa bentuk sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada penyidik Polsek Cilandak akan disampaikan lebih lanjut oleh Propam Polda Metro Jaya.
Pendalaman Terhadap Pengunggah Video
Pihak kepolisian juga tengah mendalami identitas pihak yang mengunggah video viral tersebut. Pria berinisial IP, yang diperiksa oleh penyidik, diduga memegang ponsel, merekam kejadian, dan mengirimkannya kepada orang lain.
“Nah hari ini saudara IP diundang untuk melaksanakan klarifikasi di Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kelalaian dari penyidik dalam menggunakan kertas bekas, termasuk terkait tentang unggahan yang ada. Ini pasti kita dalami,” pungkas Budi.
Klarifikasi Terkait Rekayasa BAP
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada rekayasa dalam penambahan keterangan ‘narkoba’ pada BAP kasus pengeroyokan. Penjelasan yang diberikan adalah bahwa penyidik awalnya menyampaikan kepada pria berinisial IP bahwa BAP akan ditulis terlebih dahulu di kertas bekas untuk memudahkan koreksi.
“Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh Saudara IP,” kata Budi.
Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa rekaman CCTV di ruangan tersebut dan menyerahkannya ke Digital Forensik (Labfor) Bareskrim Polri untuk analisis lebih lanjut. Budi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan tidak ada upaya pengeditan atau rekayasa.
“Sehingga kita sama-sama melihat bahwa tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini. Di sini masih terlihat penyidik dalam proses print dari berita acara interograsi menggunakan kertas bekas. Diserahkan kepada Saudara IP,” jelas Budi sambil menunjukkan rekaman CCTV.
Setelah BAP ditulis di kertas bekas, polisi sempat menunjukkannya kepada IP. Budi menjelaskan bahwa BAP yang benar hanya menggunakan satu sisi kertas, namun kertas bekas yang digunakan saat itu memiliki tulisan di kedua sisinya, yang diduga menimbulkan kesalahpahaman.
Keterangan narkoba yang muncul dalam BAP tersebut merupakan bagian dari perkara kasus lain yang tertulis di balik lembaran BAP kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh pria berinisial IP. Budi menegaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika. Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” sebutnya.
“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah di-print-kan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” tutupnya.






