Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Ketiga tersangka berasal dari pihak PT MML serta seorang mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tiga Tersangka Baru dalam Kasus PIPA
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, merinci bahwa ketiga tersangka tersebut adalah BH, seorang eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang Financial Advisor; dan RE, Project Manager PT MML dalam rangka IPO. Peran spesifik masing-masing tersangka masih didalami oleh penyidik.
“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). “Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” jelas Ade Safri.
Dana IPO dan Peran Underwriter
PT MML berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 97 miliar saat melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) pada saat itu adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” imbuh Ade Safri.
Saat ini, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. “Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkasnya.
Dua Terpidana Sebelumnya
Sebelumnya, dua pelaku telah divonis dalam kasus ini. Keduanya adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI; dan Junaedi, Direktur PT MML. Keduanya kini berstatus terpidana setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Modusnya adalah PT MML menggunakan jasa advisory dari PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP.
Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.






