Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan rencana ambisius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membangun 33 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) baru pada tahun anggaran 2026. Pembangunan ini ditargetkan mampu menambah kapasitas hunian lebih dari 9.773 orang, sebagai upaya mengatasi masalah kelebihan muatan (overcrowding) yang kian mendesak.
Anggaran Rp 2,3 Triliun Belum Tersedia
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026), Agus memaparkan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan fisik serta dukungan sarana prasarana pembinaan mencapai sekitar Rp 2,3 triliun. Namun, ia mengeluhkan belum tersedianya alokasi biaya tersebut.
“Yang membutuhkan anggaran Rp 2,3 triliun yang mencakup pembangunan fisik dan dukungan sarana prasarana pembinaan,” kata Agus. Ia menambahkan, “Namun saat ini alokasi belanja modal pembangunan tersebut belum tersedia sehingga percepatan penanganan overcrowding belum dapat dilaksanakan secara optimal dan berpotensi menghambat pemenuhan standar keamanan, kelayakan pembinaan, serta efektivitas reformasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.”
Dampak KUHP dan KUHAP Baru
Selain persoalan anggaran, Agus juga menyoroti kebutuhan penguatan peran badan pemasyarakatan (bapas) seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penguatan ini juga memerlukan dukungan anggaran yang memadai.
Untuk mengatasi kendala anggaran, Kemenimipas mengusulkan mekanisme revisi pengalihan anggaran. “Oleh karena itu, sebagai langkah transisi yang bersifat strategis dan sementara, diusulkan mekanisme revisi penggeseran anggaran melalui redistribusi sebagian belanja kebutuhan dasar Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelas Agus.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa langkah ini berpotensi berdampak pada penyesuaian standar pemenuhan kebutuhan dasar di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).






