Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengusulkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lembaga peradilan pemilu pada tingkat pertama. Usulan ini disampaikan dalam rangka memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dan mencegah penumpukan kasus di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkuat Bawaslu untuk Efisiensi Penyelesaian Sengketa
Deddy Sitorus menyampaikan gagasannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ahli terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Ia berpendapat bahwa Bawaslu seharusnya tidak dibubarkan, melainkan diperkuat kewenangannya untuk menangani sengketa pemilu di tingkat awal.
“Saya justru mungkin coba kita dalami, apakah kita bubarkan Bawaslu-nya atau justru kita perkuat? Jadi pengadilannya itu justru ada di bawah, MK-nya tempat banding. Jadi seluruh persoalan di bawah itu diselesaikan di bawah. Ya, tidak semua bertumpuk ke MK. Akhirnya nggak jelas, itu hanya formalitas bahkan banyak kongkalikongnya juga,” ujar Deddy.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, banyaknya persoalan pemilu yang berakhir di MK membuat proses penyelesaiannya menjadi panjang dan terkadang kurang efektif. Ia mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus kepemiluan di tingkat bawah agar sengketa dapat diputus lebih cepat.
“Kenapa nggak justru ada lembaga pengadilan ya, khusus kepemiluan, sehingga semua persoalan di lapangan itu langsung bisa disidangkan dan diambil keputusan pada saat itu juga,” tuturnya.
Tolak Peniadaan Bawaslu, Dorong Penguatan Kewenangan
Senada dengan Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, juga menolak wacana peniadaan Bawaslu. Ia justru mendorong agar kewenangan lembaga tersebut diperluas untuk mengatasi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggara saja ada, Bu, bisa carut-marut seperti ini. Yang mungkin perlu dipikirkan adalah bagaimana menghadirkan penyelenggara yang betul-betul berintegritas bisa mengawal sistem demokrasi kita ini,” kata Taufan.
Taufan bahkan mengusulkan kemungkinan pembentukan sistem peradilan pemilu untuk memperkuat penegakan hukum, jika Bawaslu dinilai memiliki kebobrokan dalam sistem kepemiluan.
“Kalau toh kebobrokan sistem kepemiluan yang terjadi selama ini karena penyelenggara, khususnya Bawaslu, saya justru berpikir kita buka ruang. Kita kasih dia kewenangan yang luas tanpa batas. Kalau perlu, ada sistem hadirnya peradilan pemilu,” paparnya.
Penguatan Penyelenggara Pemilu Hadapi Tantangan Demokrasi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arya Bima, menekankan pentingnya penguatan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, dalam menghadapi tantangan demokrasi ke depan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah meningkatnya jumlah pemilih muda.
“KPU Bawaslu, apakah diperkuat, ya tentunya harus diperkuat. Karena tahapan pemilu, saat pemilu dan pascakompetisi pemilih ini tidak mudah. Apalagi kalangan pemilih muda yang nanti akan masuk ke 67 persen, yang rata-rata juga tidak tertarik dengan pemilu, tidak tertarik dengan partai politik. Ini perlu ada empowering ,” ujar Arya Bima.






